KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 pagi di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat ini ditetapkan pada 11 November 2024. "Bahwa lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing)," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Rabu (20/11/2024).
Erick Thohir Wajibkan Semua BUMN Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari, Cek Aturannya
KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 pagi di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat ini ditetapkan pada 11 November 2024. "Bahwa lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing)," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Rabu (20/11/2024).