KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 pagi di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat ini ditetapkan pada 11 November 2024. "Bahwa lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing)," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Rabu (20/11/2024).
Selain BUMN, anak dan cucu perusahaan juga diwajibkan untuk memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap hari kerja pada waktu yang sama. Erick meminta direksi BUMN untuk meneruskan ketentuan ini kepada anak dan cucu usaha. "Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sesuai dengan pedoman di atas," bunyi surat itu lebih lanjut. Baca Juga: Bertemu Danantara, Bos PLN Sebut Bakal Sediakan Energi Bersih yang Terjangkau