Erman: Revisi SKB Sudah Diterbitkan Sejak 27 November 2008



JAKARTA. Sugesti pemerintah khususnya menteri peneken surat kesepakatan bersama (SKB) yang di dalamnya mengatur soal upah minimum provinsi (UMP) cukup besar kalau SKB mampu menangkal pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 27 November 2008 revisi SKB empat menteri diterbitkan. "Pemerintah itu sangat hati-hati dalam menghadapi krisis global karena itu diharapkan pengertian bersama bahwa yang kita hadapi ini dampak krisis global," katanya.  Dia menjelaskan, revisi SKB empat menteri yang dimaksud khususnya Pasal 3. Adapun isi pasal baru tersebut berupa: gubernur dalam menetapkan upah minimum mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan daerah dan atau bupati/walikota dengan mempertimbangkan kehidupan hidup layak pekerja/buruh, produktivitas, dan pertumbuhan daerah. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: