JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno mengatakan, pemerintah bakal tetap mempertahankan surat keputusan bersama (SKB). Untuk itu, Erman menjelaskan, bagi pemerintah lewat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka pintu 24 jam menerima masukan dan keluhan dari pihak keberatan atas terbitnya SKB yang didalam mengatur juga besaran umpah minimum provinsi (UMP). Dia menjelaskan, lewat terbitnya SKB UMP justru pemerintah berhasil mempertahankan 60.000 orang tenaga kerja dari 6 perusahaan lewat proses diskusi bipartit. "Mereka terselamatkan sementara karena pengusaha dan pekerja memahami kondisi sekarang yakni tidak menetapkan upah yang tinggi diatas kemampuan perusahaan," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Erman: SKB Justru Menyelamatkan Karyawan
Oleh: Martina Prianti
Selasa, 25 November 2008 11:27 WIB