Eropa ajukan MRA agar bisa jual hortikultura di RI



JAKARTA. Negara-negara di benua Eropa mengajukan kerjasama perdagangan dengan Indonesia dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) khusus di bidang produk hortikultura.

Saat ini, usulan MRA tersebut sedang dibicarakan oleh tim teknis dari Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan).

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan bilang, item produk asal Rropa yang akan diajukan sebagai produk yang masuk daftar MRA adalah produk hortikultura dengan jenis spesifik.


"Jumlahnya tidak terlalu besar, tidak akan mempengaruhi terhadap produksi dalam negeri," kata Bayu, Senin (10/2).

Perlu diketahui saja, jika ada kerjasama MRA, maka proses impornya bisa melalui pelabuhan Tanjung Priok. Jika tidak ada kerjasama, maka proses importasinya harus melalui pelabuhan yang ditunjuk pemerintah, seperti Tanjung Perak Surabaya, Soekarno Hatta Makassar, Belawan Medan, Bandara Udara Soekarno Hatta, dan Kawasan Free Trade Zone (Batam, Bintan, dan Karimun).

Tak hanya itu, dengan kerjasama MRA tersebut, pemerintah Indonesia sekaligus mengakui karantina dari negara asalnya, termasuk soal Standar Sanitasi dan Fitosanitasi (Sanitary and Phytosanitary Standards).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri