JAKARTA. Pengampunan Pajak atau tax amnesty dinilai menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru. Karena itu, tax amnesty harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum. Darussalam pengamat pajak dari Universitas Indonesia mengatakan, efektivitas tax amnesty dalam menarik modal (repatriasi) sudah dilakukan di negara-negara lain, seperti oleh Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia. “Jadi sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah,” kata Darussalam, Minggu (8/5). Menurutnya, tax amnesty lebih efektif dilakukan dengan cara voluntary (sukarela) ketimbang penegakan hukum. Alasannya, tax amnesty bisa sebagai suatu masa transisi sebelum dilakukannya penegakan hukum yang tegas. "Jadi tax amnesty dulu baru penegakan hukum yang tegas bisa dilakukan," kata dia. Darussalam memaparkan, pengampunan pajak harus diberikan terlebih dahulu ketimbang penegakan hukum karena jumlah wajib pajak yang tidak patuh sedemikian besarnya. Ketidakpatuhan tersebut disebabkan banyak hal misal karena ketidaktahuan mengenai kewajiban membayar pajak, kurangnya sosialisasi, sistem administrasi pajak yang masih belum sempurna, hukum pajak yang belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan keadilan.
Eropa sukses repatriasi modal lewat tax amnesty
JAKARTA. Pengampunan Pajak atau tax amnesty dinilai menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru. Karena itu, tax amnesty harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum. Darussalam pengamat pajak dari Universitas Indonesia mengatakan, efektivitas tax amnesty dalam menarik modal (repatriasi) sudah dilakukan di negara-negara lain, seperti oleh Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia. “Jadi sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah,” kata Darussalam, Minggu (8/5). Menurutnya, tax amnesty lebih efektif dilakukan dengan cara voluntary (sukarela) ketimbang penegakan hukum. Alasannya, tax amnesty bisa sebagai suatu masa transisi sebelum dilakukannya penegakan hukum yang tegas. "Jadi tax amnesty dulu baru penegakan hukum yang tegas bisa dilakukan," kata dia. Darussalam memaparkan, pengampunan pajak harus diberikan terlebih dahulu ketimbang penegakan hukum karena jumlah wajib pajak yang tidak patuh sedemikian besarnya. Ketidakpatuhan tersebut disebabkan banyak hal misal karena ketidaktahuan mengenai kewajiban membayar pajak, kurangnya sosialisasi, sistem administrasi pajak yang masih belum sempurna, hukum pajak yang belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan keadilan.