JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di sejumlah kawasan di Jakarta. Untuk tahap pertama, ERP akan dilakukan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penerapan ERP di kawasan Kuningan itu akan menggantikan sistem three in one. "Untuk yang lain belum, kami tidak ingin nantinya dibilang janji-janji saja. Intinya yang benar-benar mau diterapkan ya itu tadi," ujar Udar kepada KONTAN, Jumat (24/6).Untuk kawasan lain, Udar mengatakan akan dikaji sesuai dengan tingkat kemacetan. Yang pasti, dia mengatakan, ERP akan diterapkan di daerah padat kendaraan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas. "Mungkin nantinya seperti jalan-jalan yang dilalui busway.Udar mengatakan, sistem jalan berbayar ini akan diterapkan paling lambat tahun depan. Dia mengatakan, penerapan ERP ini akan peraturan menteri keuangan dan menteri perhubungan.Berapa tarif yang dikenakan, Udar belum bisa memastikan. Dia memperkirakan tarifnya berkisar Rp 7.500 hingga Rp 20.000 untuk sekali masuk.Menurutnya, besaran tarif ini akan sangat tergantung pada kepadatan lalu lintas dan mengacu pada standar di negara lain. "Kalau padat sekali mungkin bisa Rp 20.000," katanya. Pemerintah Provinsi DKI akan mengusulkan pungutan jalan tersebut sebagai restribusi. Dengan demikian, pungutan tersebut bisa masuk ke kocek Pemerintah Provinsi DKI. Penerapan ERP ini akan dilakukan setelah pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah tentang retribusi pembatasan jalan. Peraturan Pemerintah ini diteken pada 21 Juni lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ERP akan diterapkan di kawasan Kuningan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di sejumlah kawasan di Jakarta. Untuk tahap pertama, ERP akan dilakukan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penerapan ERP di kawasan Kuningan itu akan menggantikan sistem three in one. "Untuk yang lain belum, kami tidak ingin nantinya dibilang janji-janji saja. Intinya yang benar-benar mau diterapkan ya itu tadi," ujar Udar kepada KONTAN, Jumat (24/6).Untuk kawasan lain, Udar mengatakan akan dikaji sesuai dengan tingkat kemacetan. Yang pasti, dia mengatakan, ERP akan diterapkan di daerah padat kendaraan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas. "Mungkin nantinya seperti jalan-jalan yang dilalui busway.Udar mengatakan, sistem jalan berbayar ini akan diterapkan paling lambat tahun depan. Dia mengatakan, penerapan ERP ini akan peraturan menteri keuangan dan menteri perhubungan.Berapa tarif yang dikenakan, Udar belum bisa memastikan. Dia memperkirakan tarifnya berkisar Rp 7.500 hingga Rp 20.000 untuk sekali masuk.Menurutnya, besaran tarif ini akan sangat tergantung pada kepadatan lalu lintas dan mengacu pada standar di negara lain. "Kalau padat sekali mungkin bisa Rp 20.000," katanya. Pemerintah Provinsi DKI akan mengusulkan pungutan jalan tersebut sebagai restribusi. Dengan demikian, pungutan tersebut bisa masuk ke kocek Pemerintah Provinsi DKI. Penerapan ERP ini akan dilakukan setelah pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah tentang retribusi pembatasan jalan. Peraturan Pemerintah ini diteken pada 21 Juni lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News