Erry: Tidak ada pelanggaran di konsesi JICT



JAKARTA. Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi JICT dinilai sudah tepat. Pasalnya, Pelindo II sebagai wakil pemerintah dalam kontrak kerjasama ini sangat diuntungkan.

Ketua Komisi Pengawas JICT Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa perpanjangan konsesi ini sudah transparan dan mengikuti proses tender sebagaimana mestinya. Dengan perpanjangan ini, Pelindo II akan menjadi pemegang mayoritas JICT dan memperoleh banyak keuntungan secara finansial.

“Kami di Komisi pengawas tidak menemukan adanya pelanggaran," ujar mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dalam keterangannya Jumat (9/10).


Dengan perubahan kontrak ini, Pelindo II akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar US$ 10 juta per bulan atau US$ 120 juta setahun. Nilai tersebut naik dua kali lipat dibandingkan kontrak lama.

Pelindo II juga mengantongi uang muka kontrak perpanjangan sebesar US$ 265 juta. Dana tersebut bisa digunakan untuk investasi baru bagi pengembangan infrastruktur maritim di Indonesia.

Keuntungan lainnya bagi Pelindo II adalah kepemilikan saham di JICT yang semula minoritas menjadi mayoritas, yaitu 51%. Dengan demikian, Pelindo II akan mengontrol penuh bisnis JICT demi keuntungan dan kepentingan negara.

Sejalan dengan kontrak perpanjangan, pengelolaan terminal 2 JICT akan diserahkan kembali kepada Pelindo II. Dengan aset tersebut, dalam kurun waktu 2014- 2019, Pelindo II berpotensi meraih pendapatan dari operasionalisasi terminal II JICT hingga US$ 135 juta.

Komite pengawas JICT juga menilai bahwa sebagai pemegang saham, Pelindo II memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis selama prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan