JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) menggunakan skema gross split. Kementerian ESDM pun telah melakukan pertemuan dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Bali pada akhir pekan lalu. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang Kementerian ESDM juga akan membahas lebih lanjut mengenai skema gross split ini dengan para KKKS yang tergabung dalam IPA (Indonesian Petroleum Association). "Gross split akan dibahas secara intens dengan IPA mulai minggu ini,"ujar Arcandra ke KONTAN pada Minggu (4/12). Senada seirama, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam juga bilang gross split masih akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah dan KKKS. "Gross split masih akan dibahas secara lebih detail dalam forum yang lebih kecil,"kata Alam.
ESDM ajak pengusaha minyak bahas gross split
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) menggunakan skema gross split. Kementerian ESDM pun telah melakukan pertemuan dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Bali pada akhir pekan lalu. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang Kementerian ESDM juga akan membahas lebih lanjut mengenai skema gross split ini dengan para KKKS yang tergabung dalam IPA (Indonesian Petroleum Association). "Gross split akan dibahas secara intens dengan IPA mulai minggu ini,"ujar Arcandra ke KONTAN pada Minggu (4/12). Senada seirama, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam juga bilang gross split masih akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah dan KKKS. "Gross split masih akan dibahas secara lebih detail dalam forum yang lebih kecil,"kata Alam.