JAKARTA. Selain akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas) yang habis masa kontraknya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerbitkan aturan mengenai Participating Interest (PI) atau kepemilikan perusahaan Blok Migas. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, saat ini Permen tersebut masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, Permen ini akan segera ditandatangani. "Untuk yang WK Migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Tapi yang PI ini masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5). Permen PI ini dibuat, sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).
ESDM akan batasi kepemilikan swasta di blok migas
JAKARTA. Selain akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas) yang habis masa kontraknya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerbitkan aturan mengenai Participating Interest (PI) atau kepemilikan perusahaan Blok Migas. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, saat ini Permen tersebut masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, Permen ini akan segera ditandatangani. "Untuk yang WK Migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Tapi yang PI ini masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5). Permen PI ini dibuat, sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).