KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan menindak tegas badan usaha yakni operator SPBU atau SPBN yang menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi melampaui batas atas yang ditetapkan. "Kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM non subsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual, maka kami akan mencabut izinnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/2). Dia menyebutkan bahwa kewajiban badan usaha adalah melapor yang lalu akan dicek oleh pihaknya. Ketika harga BBM non subsidi yang ditetapkan oleh mereka melampaui batas atas formula, maka Kementerian ESDM akan meminta mereka untuk melakukan penyesuaian atau penurunan harga ke batas atas yang telah ditetapkan dalam formula harga jual eceran jenis BBM non subsidi.
ESDM akan cabut izin operator SPBU yang lampaui batas atas formula harga jual BBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan menindak tegas badan usaha yakni operator SPBU atau SPBN yang menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi melampaui batas atas yang ditetapkan. "Kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM non subsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual, maka kami akan mencabut izinnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/2). Dia menyebutkan bahwa kewajiban badan usaha adalah melapor yang lalu akan dicek oleh pihaknya. Ketika harga BBM non subsidi yang ditetapkan oleh mereka melampaui batas atas formula, maka Kementerian ESDM akan meminta mereka untuk melakukan penyesuaian atau penurunan harga ke batas atas yang telah ditetapkan dalam formula harga jual eceran jenis BBM non subsidi.