JAKARTA. Peraturan pemerintah mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) menitahkan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor gas alam dan batubara. Hal ini seperti yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR kemarin (Selasa, 28/01) kemarin. Pasalnya saat ini masih ada kontrak ekspor gas seperti gas Tangguh, Papua untuk tujuan ekspor ke Fujian, China. Oleh karena itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih mempertimbangkan mekanisme peraturan KEN karena terkendali perjanjian ekspor ke Fujian yang saat ini masih dalam tahap renegoisasi.
ESDM akan kaji ulang penghentian ekspor gas
JAKARTA. Peraturan pemerintah mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) menitahkan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor gas alam dan batubara. Hal ini seperti yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR kemarin (Selasa, 28/01) kemarin. Pasalnya saat ini masih ada kontrak ekspor gas seperti gas Tangguh, Papua untuk tujuan ekspor ke Fujian, China. Oleh karena itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih mempertimbangkan mekanisme peraturan KEN karena terkendali perjanjian ekspor ke Fujian yang saat ini masih dalam tahap renegoisasi.