JAKARTA. Peraturan pemerintah mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) menitahkan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor gas alam dan batubara. Hal ini seperti yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR kemarin (Selasa, 28/01) kemarin. Pasalnya saat ini masih ada kontrak ekspor gas seperti gas Tangguh, Papua untuk tujuan ekspor ke Fujian, China. Oleh karena itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih mempertimbangkan mekanisme peraturan KEN karena terkendali perjanjian ekspor ke Fujian yang saat ini masih dalam tahap renegoisasi.
Johanes Widjonarko, Plt Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan hingga saat ini, pemerintah masih membahas mekanisme dan belum menentukan harga gas. "Sekarang masih diperbaiki dulu mekanismenya, kita sepakati dulu wilayah kerjanya, omongan terakhir belum sampai menentukan harga, tapi proses itu sedang berjalan. Ini masih progres, namanya juga usaha, " kata dia Padahal, proses renegoisasi ini sudah berjalan hampir setahun, namun keputusan masih juga mengambang.