ESDM akan kembali revisi aturan gross split



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengubah skema gross split.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengubah aturan soal kontrak kerja sama gross split yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Permen nomor 52 Tahun 2017.

Dalam Permen 52/2017 tersebut, ESDM memberikan sejumlah insentif penambahan split (bagi hasil) kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Permen 52/2017.


Nah, dalam rencana revisi aturan gross split yang akan diterbitkan, Kementerian ESDM akan kembali menambahkan satu ketentuan soal penambahan split yaitu untuk mengganti pajak tidak langsung (indirect tax) yang dibayar oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ini mulai dari adanya produksi minyak pertama kali (first oil) hingga mencapai keekonomian lapangan. Besaran penambahan split ditentukan langsung berdasarkan diskresi Menteri ESDM.

"Indirect tax tidak diatur di Peraturan Pemerintah (PP) tapi diserahkan ke kami. Nah penggantian split tidak usah diatur di PP tapi Peraturan Menteri (Permen) kami yang atur," jelas Susyanto pada Selasa (7/11).

Namun batasan penambahan split tidak akan diatur dalam revisi Permen 52/1017. Pasalnya pembayaran pajak tiap lapangan berbeda-beda.

Selain penambahan split untuk pajak tidak langsung dari first oil hingga mencapai keekonomian, Susyanto juga menjelaskan adanya pembebasan pajak tidak langsung selama masa eksplorasi hingga produksi migas pertama kali.

Selama ini pengeluaran pajak selama masa eksplorasi hingga first oil menjadi pengeluaran terbesar para KKKS. Makanya pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak indirect tax selama masa POD hingga first oil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini