KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengubah skema gross split. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengubah aturan soal kontrak kerja sama gross split yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Permen nomor 52 Tahun 2017. Dalam Permen 52/2017 tersebut, ESDM memberikan sejumlah insentif penambahan split (bagi hasil) kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Permen 52/2017.
ESDM akan kembali revisi aturan gross split
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengubah skema gross split. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengubah aturan soal kontrak kerja sama gross split yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Permen nomor 52 Tahun 2017. Dalam Permen 52/2017 tersebut, ESDM memberikan sejumlah insentif penambahan split (bagi hasil) kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Permen 52/2017.