ESDM akan memperluas izin impor gas



KemenJAKARTA. Setelah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur impor gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) untuk pembangkit listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan sejenis bagi para pelaku industri domestik.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, bakal ada aturan impor LNG bagi industri. Hanya saja, pihaknya meminta industri domestik bersabar menanti aturan yang tahap penggodokan pemerintah. "Kami sedang mempersiapkan regulasinya," kata Wiratmaja ke KONTAN pada Senin (6/2).

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemperin) Muhammad Khayam juga menyebutkan pihaknya masih tahap koordinasi dengan ESDM terkait impor gas. Dalam koordinasi tersebut ada kesepakatan bila ESDM yang akan memberikan perizinan bagi industri yang akan mengimpor gas. Sementara pihak Kemperin yang akan mengajukan permohonan izin gas bagi para pelaku industri.


Selain perizinan, pemerintah juga membahas regasifikasi yang diperlukan untuk mengimpor gas. Nah, pemerintah ingin industri harus bisa menjalankan regasifikasi tersebut. "Ini harus punya atau memanfaatkan yang sudah ada. Kami ingin berkoordinasi dengan ESDM," kata Khayam.

Sejauh ini, pemerintah masih belum membahas atau menentukan  jenis industri mana saja yang boleh mengimpor gas. Soalnya, pihaknya masih harus memikirkan pasokan gas berbentuk LNG di pasar domestik. Jangan sampai LNG tidak laku di pasar lokal.

Selain itu, pemerintah juga sudah memproyeksi bakal terjadi penurunan produksi gas lantaran cadangan gas di Indonesia semakin menipis. Jadi rencana pembukaan keran impor gas bagi industri ini langkah tepat untuk mengantisipasi permintaan gas domestik yang makin membengkak. "Ke depan, tidak cuma sektor industri saja yang membutuhkan gas, tapi bisa yang lain," kata Khayam.

Pemerintah sebenarnya telah memproyeksikan, pada tahun 2019 mendatang, Indonesia  bersiap memulai impor LNG. Meski aturan ini tengah dalam pembahasan, ia bilang kemungkinan besar impor LNG belum akan terlaksana tahun ini. Kecuali jika pemerintah ingin melakukan shock therapy di pasar gas dalam negeri lewat cara memangkas harga gas yang masih cukup tinggi.

Adapun saat ini pemerintah baru menurunkan harga gas industri untuk tiga jenis usaha yakni industri pupuk, baja serta petrokimia. Padahal, sejatnya pemerintah harus menurunkan harga gas bagi tujuh industri pengguna gas dalam negeri.

Empat industri lain yang belum terpangkas harga gasnya adalah industri kaca, keramik, sarung tangan karet, dan oleochemical.

Khayam bilang, dalam rapat terbatas pekan lalu telah diajukan dua industri lain yaitu kaca dan keramik untuk segera menikmati  penurunan harga gas. Dengan begitu baru lima sektor industri yang bisa menikmati penurunan gas.

Sayang, ia tidak merinci kapan penetapan penurunan harga gas bagi kedua industri bakal berlaku. Yang jelas, bila ini terjadi bakal ada 86 perusahaan yang bisa mendapatkan penurunan harga gas dari kelima sektor tersebut.

Sementara dua sektor industri lain, yaitu sarung tangan karet dan oleochemical akan segera menyusul. Tapi ia tidak merinci kapan waktu pastinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini