KemenJAKARTA. Setelah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur impor gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) untuk pembangkit listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan sejenis bagi para pelaku industri domestik. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, bakal ada aturan impor LNG bagi industri. Hanya saja, pihaknya meminta industri domestik bersabar menanti aturan yang tahap penggodokan pemerintah. "Kami sedang mempersiapkan regulasinya," kata Wiratmaja ke KONTAN pada Senin (6/2). Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemperin) Muhammad Khayam juga menyebutkan pihaknya masih tahap koordinasi dengan ESDM terkait impor gas. Dalam koordinasi tersebut ada kesepakatan bila ESDM yang akan memberikan perizinan bagi industri yang akan mengimpor gas. Sementara pihak Kemperin yang akan mengajukan permohonan izin gas bagi para pelaku industri.
ESDM akan memperluas izin impor gas
KemenJAKARTA. Setelah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur impor gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) untuk pembangkit listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan sejenis bagi para pelaku industri domestik. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, bakal ada aturan impor LNG bagi industri. Hanya saja, pihaknya meminta industri domestik bersabar menanti aturan yang tahap penggodokan pemerintah. "Kami sedang mempersiapkan regulasinya," kata Wiratmaja ke KONTAN pada Senin (6/2). Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemperin) Muhammad Khayam juga menyebutkan pihaknya masih tahap koordinasi dengan ESDM terkait impor gas. Dalam koordinasi tersebut ada kesepakatan bila ESDM yang akan memberikan perizinan bagi industri yang akan mengimpor gas. Sementara pihak Kemperin yang akan mengajukan permohonan izin gas bagi para pelaku industri.