KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sekitar 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan berstatus clean and clear (CnC) masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu ESDM mengusulkan, pencabutuzan izin ke-80 IUP tersebut. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan, pihaknya telah menghentikan layanan terhadap sekitar 80 IUP CnC. Pasalnya, tunggakan PNBP perusahaan-perusahaan tersebut sudah berumur lebih dari dua tahun. "Mereka kami blokir. Juga karena tidak ada aktivitas atau komunikasi dengan (Direktorat Jenderal) Minerba Kementerian ESDM," katanya kepada KONTAN, Kamis (17/5). Dia menuturkan, umumnya perusahaan yang layanannya diblokir akan melakukan protes. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Lantaran, perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi.
ESDM akan mencabut izin penunggak PNBP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sekitar 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan berstatus clean and clear (CnC) masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu ESDM mengusulkan, pencabutuzan izin ke-80 IUP tersebut. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan, pihaknya telah menghentikan layanan terhadap sekitar 80 IUP CnC. Pasalnya, tunggakan PNBP perusahaan-perusahaan tersebut sudah berumur lebih dari dua tahun. "Mereka kami blokir. Juga karena tidak ada aktivitas atau komunikasi dengan (Direktorat Jenderal) Minerba Kementerian ESDM," katanya kepada KONTAN, Kamis (17/5). Dia menuturkan, umumnya perusahaan yang layanannya diblokir akan melakukan protes. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Lantaran, perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi.