ESDM akan patok margin harga batubara domestik



KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) direncanakan akan menerbitkan aturan baru terkait patokan harga batubara Domestic Market Obligation (DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Rencananya, patokan harga batubara DMO untuk seluruh PLTU ini ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15% - 25% untuk produsen batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Dadan membenarkan akan ada aturan tersebut. Namun saat ini hal itu masih dibahas. "Iya, masih dibahas," terangnya singkat kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (13/9).


Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N. Sommeng menyatakan bahwa aturan itu masih dibahas. Dan ini memang usulan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Memang ada usulan dari PLN agar ada harga batubara DMO khusus untuk PLN," terangnya kepada KONTAN, Rabu (13/9).

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka membenarkan bahwa terkait dengan cost plus margin ini merupakan permintaan dari PLN. Alasannya supaya harga batubara tidak lagi mengikuti harga pasar.

"Karena batubara merupakan energi primer untuk pembangkit PLN, bagaimana bisa mengitregasikan kebutuhan listrik ke pelanggan kalau harga batubaranya mengikuti harga pasar yang berubah-ubah," ungkapnya di Balai Kartini, Rabu (13/9).

Karena asal tahu saja, bauran energi primer khususnya batubara untuk pembangkit milik PLN masih 50% penggunaannya dibanding bauran energi lainnya.

Ia menyatakan, yang menjadi ukuran saat ini, sebagai mana dikatakan oleh Menteri ESSM Ignasius Jonan, bahwa harga listrik bisa terjangkau. Dengan harga yang terjangkau. Maka, listrik harus berorientasi pada asesebility.

Maka dari itu, lanjut Made, untuk menghindari fluktuasi harga batubara diperlukan patokan harga atau coalst plus margin supaya harga lebih stabil. "Kalau kita ikuti market price nanti naik turun. Jadi dilematis. Kalau harga naik tapi tidak dibebankan ke rakyat tidak mungkin. Mau ke APBN juga tidak mungkin, nanti jatuhnya subsidi lagi," urainya.

Selain patokan harga, PLN juga meminta alokasi batubara DMO ditingkatkan, jangan terlalu banyak diekspor. Saat ini dari produksi batubara nasional yang mencapai 400 juta ton per tahun, sekitar 80% di antaranya diekspor, hanya 20% saja yang dialokasikan ke dalam negeri.

Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan bahwa skema cost plus margin merupakan insentif terbaik bagi pelaku usaha apabila harga batubara sedang anjlok.

"Sebetulnya APBI menyambut baik untuk kontrak jangka panjang diatas 20 tahun. Tapi bagaimana memastikan bahwa kalau harga pasar lagi turun kontrak tersebut tidak direnegosiasi sepihak?" Ungkapnya ke KONTAN, Rabu (13/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia