JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan aturan itu menitikberatkan pada divestasi perusahaan pertambangan asing. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, revisi PP 77/2014 itu bertujuan untuk memberi kepastian bagi investor pertambangan. Namun dia belum bisa menjelaskan apa saja yang akan direvisi dalam PP tersebut. Ia juga belum bisa memastikan kapan PP 77/2014 itu selesai direvisi. "Revisi ini untuk memberikan sinyal positif bagi investor dalam mendapat kepastian hukum," kata Sudirman di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (7/9).
ESDM akan revisi PP 77/2014 divestasi tambang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan aturan itu menitikberatkan pada divestasi perusahaan pertambangan asing. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, revisi PP 77/2014 itu bertujuan untuk memberi kepastian bagi investor pertambangan. Namun dia belum bisa menjelaskan apa saja yang akan direvisi dalam PP tersebut. Ia juga belum bisa memastikan kapan PP 77/2014 itu selesai direvisi. "Revisi ini untuk memberikan sinyal positif bagi investor dalam mendapat kepastian hukum," kata Sudirman di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (7/9).