JAKARTA. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tahun ini berencana merilis peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Permen ini akan mengatur tentang pemilik industri besar yang harus membangun pembangkitnya sendiri. Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan mengatakan, ide peraturan ini dibuat karena dilatarbelakangi konsumsi listrik yang besar oleh industri dan ketergantungan mereka kepada PLN. Selain itu, kebijakan ini merupakan alasan dibalik pemerintah dan PLN menghilangkan subsidi untuk industri baik untuk konsumen golongan I3 (industri menengah) dan golongan I4 (industri besar).
ESDM akan rilis aturan industri bangun pembangkit
JAKARTA. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tahun ini berencana merilis peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Permen ini akan mengatur tentang pemilik industri besar yang harus membangun pembangkitnya sendiri. Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan mengatakan, ide peraturan ini dibuat karena dilatarbelakangi konsumsi listrik yang besar oleh industri dan ketergantungan mereka kepada PLN. Selain itu, kebijakan ini merupakan alasan dibalik pemerintah dan PLN menghilangkan subsidi untuk industri baik untuk konsumen golongan I3 (industri menengah) dan golongan I4 (industri besar).