ESDM akan terbitkan aturan pengajuan RKAB



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan beleid Peraturan Menteri (Permen) terkait acuan dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Nantinya para perusahaan yang akan mengajukan RKAB tahunan wajib mengikuti standar yang ada dalam Permen tersebut.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan aturan tersebut menjadi acuan para perusahaan dalam mengajukan RKAB. Sehingga, bisa memudahkan pemerintah juga perusahaan tersebut.


"Permen RKAB itu nantinya jadi format penyusunan RKAB. Isinya termasuk didalamnya izin tenaga kerja asing, izin pemegang saham, serta produksi juga," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (15/1).

Ia membeberkan salah satu poinnya. Misalnya perihal pengajuan tenaga kerja asing. Dalam Permen RKAB ini, perusahaan hanya bisa mengajukan tenaga kerja asing satu kali saja. Pasalnya saat ini, perusahaan bisa mengajukan tenaga kerja asing pada pertengahan tahun.

"Jadi untuk pengajuan RKAB itu sudah ada di awal lewat acuan permen itu, tidak bisa dirubah lagi," urainya.

Namun, permen ini dibuat bukan terkait dengan kenaikan patokan produksi batubara maksimal 5% dari produksi sebelumnya. Karena seperti diketahui Kementerian ESDM mematok kenaikan produksi batubara dari realisasi produksi tahun 2017 sebesar 461 juta ron menjadi 485 juta ton.

Tapi kata Agung, yang namanya pengajuan RKAB pastinya ada angka produksi batubara. Namun, angka tersebut tetap dievaluasi melalui produksi sebelumnya.

"Misalnya ada kenaikan produksi, tahun lalu 400.000 ton. Tapi tahun ini dinaikan 600.000 ton. Tapi karena tahun lalu produksinya tidak sampai 400.000 ton, maka bakal kami evaluasi, untuk apa mengerek sampai 600.000 ton," pungkasnya.

Meskipun belum terbit, saat ini pengajuan RKAB setiap perusahaan sudah final dari pemerintah. "Acuannya tetap sama dengan yang di Permen," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon