KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan beleid Peraturan Menteri (Permen) terkait acuan dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Nantinya para perusahaan yang akan mengajukan RKAB tahunan wajib mengikuti standar yang ada dalam Permen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan aturan tersebut menjadi acuan para perusahaan dalam mengajukan RKAB. Sehingga, bisa memudahkan pemerintah juga perusahaan tersebut.
ESDM akan terbitkan aturan pengajuan RKAB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan beleid Peraturan Menteri (Permen) terkait acuan dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Nantinya para perusahaan yang akan mengajukan RKAB tahunan wajib mengikuti standar yang ada dalam Permen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan aturan tersebut menjadi acuan para perusahaan dalam mengajukan RKAB. Sehingga, bisa memudahkan pemerintah juga perusahaan tersebut.