KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya bersedia merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar beralasan, revisi tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi pemerintah dan masukan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terutama yang sedang mengikuti lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2017. Dia berharap revisi Permen 8 /2017 ini bisa segera selesai dan diterbitkan. Seperti diketahui, dalam skema gross split, pemerintah memberikan bagi hasil di awal alias base split lebih besar bagi kontraktor yaitu base split untuk gas bagian kontraktor sebesar 48% sementara pemerintah sebesar 52%. Sedangkan untuk base split minyak bagian kontraktor sebesar 43% dan pemerintah sebesar 57%.
ESDM akhirnya revisi aturan gross split
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya bersedia merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar beralasan, revisi tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi pemerintah dan masukan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terutama yang sedang mengikuti lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2017. Dia berharap revisi Permen 8 /2017 ini bisa segera selesai dan diterbitkan. Seperti diketahui, dalam skema gross split, pemerintah memberikan bagi hasil di awal alias base split lebih besar bagi kontraktor yaitu base split untuk gas bagian kontraktor sebesar 48% sementara pemerintah sebesar 52%. Sedangkan untuk base split minyak bagian kontraktor sebesar 43% dan pemerintah sebesar 57%.