JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan mencabut izin perusahaan pertambangan yang selama ini belum melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut data Kementerian ESDM, piutang PNBP tercatat Rp 6,65 triliun. Rinciannya, Kontrak Karya (KK) mencapai Rp 258,8 miliar, piutang PNBP Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) senilai Rp 2,37 triliun dan untuk piutang IUP mencapai Rp 4,01 triliun. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, dalam waktu dekat akan men-default perusahaan tambang apabila belum memenuhi kewajiban piutang PNBP tersebut.
ESDM ancam cabut izin tambang penunggak PNBP
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan mencabut izin perusahaan pertambangan yang selama ini belum melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut data Kementerian ESDM, piutang PNBP tercatat Rp 6,65 triliun. Rinciannya, Kontrak Karya (KK) mencapai Rp 258,8 miliar, piutang PNBP Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) senilai Rp 2,37 triliun dan untuk piutang IUP mencapai Rp 4,01 triliun. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, dalam waktu dekat akan men-default perusahaan tambang apabila belum memenuhi kewajiban piutang PNBP tersebut.