JAKARTA. Penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam sektor migas hingga kini masih belum maksimal. Padahal, dalam Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 007/2011 menyebutkan TKDN industri hulu migas maksimal harus 35%. Karena itu, pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan meminta Pertamina menjadi pioner penggunaan TKDN ini dengan lebih banyak memakai produk dalam negeri. "Pertamina ini belum banyak TKDN. Lebih baik lagi kalau di hulu menggunakan pipa buatan dalam negeri. Kini saya ada akan mengawasi," kata Luhut dalam pernyataan tertulis saat memberi sambutan di Forum Komunikasi Keselamatan Migas, Kamis (25/8). Luhut mengakui penggunaan produk impor lantaran perusahaan seperti Pertamina dan Perusahaan Gas Negara, ingin menggunakan standar yang tinggi dalam operasional. Pun demikian ia menilai produk dalam negeri juga memiliki standar kualitas yang cukup tinggi.
ESDM awasi penggunaan pipa migas lokal
JAKARTA. Penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam sektor migas hingga kini masih belum maksimal. Padahal, dalam Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 007/2011 menyebutkan TKDN industri hulu migas maksimal harus 35%. Karena itu, pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan meminta Pertamina menjadi pioner penggunaan TKDN ini dengan lebih banyak memakai produk dalam negeri. "Pertamina ini belum banyak TKDN. Lebih baik lagi kalau di hulu menggunakan pipa buatan dalam negeri. Kini saya ada akan mengawasi," kata Luhut dalam pernyataan tertulis saat memberi sambutan di Forum Komunikasi Keselamatan Migas, Kamis (25/8). Luhut mengakui penggunaan produk impor lantaran perusahaan seperti Pertamina dan Perusahaan Gas Negara, ingin menggunakan standar yang tinggi dalam operasional. Pun demikian ia menilai produk dalam negeri juga memiliki standar kualitas yang cukup tinggi.