JAKARTA. Sesuai janjinya, pemerintah mulai menata ulang tata niaga gas di dalam negeri. Terbaru: perusahaan jasa perdagangan gas alias trader tak lagi boleh ikut berjualan gas jika tak memiliki infrastruktur gas. Perdagangan gas diprioritaskan ke BUMN, BUMD serta konsumen alias end user. Selain itu, pemerintah juga akan mengontrol harga gas yang wajar dengan mempertimbangkan kemampuan konsumen dalam negeri, baik industri maupun rumah tangga. Itulah beberapa poin penting yang tertulis di Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said 13 Oktober dan diundangkan 23 Oktober 2015 lalu.
ESDM babat bisnis trader gas
JAKARTA. Sesuai janjinya, pemerintah mulai menata ulang tata niaga gas di dalam negeri. Terbaru: perusahaan jasa perdagangan gas alias trader tak lagi boleh ikut berjualan gas jika tak memiliki infrastruktur gas. Perdagangan gas diprioritaskan ke BUMN, BUMD serta konsumen alias end user. Selain itu, pemerintah juga akan mengontrol harga gas yang wajar dengan mempertimbangkan kemampuan konsumen dalam negeri, baik industri maupun rumah tangga. Itulah beberapa poin penting yang tertulis di Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said 13 Oktober dan diundangkan 23 Oktober 2015 lalu.