JAKARTA. Dirjen Migas, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo akan membahas Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji untuk kemasan 3 kg bersama dengan pemerintah daerah."Maunya kita, HET bisa diterapkan sebelum tahun 2010. Apalagi tata niaga elpiji sudah terbit," ujar Evita, Kamis (15/10).Nantinya, penerapan HET Elpiji 3 kg ini, yang akan menerapkan adalah pemerintah daerah (Pemda), Kabupaten dan Kota. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2009.Evita mengatakan alasan penetapan HET bersubsidi elpiji kemasan 3 kg karena memperhatikan kondisi daerah dan daya beli masyarakatnya."Selain itu juga mempertimbangkan marjin yang wajar. Kemudian sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian elpiji," imbuh dia.
ESDM Bahas HET Elpiji 3 Kg Dengan Pemda
JAKARTA. Dirjen Migas, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo akan membahas Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji untuk kemasan 3 kg bersama dengan pemerintah daerah."Maunya kita, HET bisa diterapkan sebelum tahun 2010. Apalagi tata niaga elpiji sudah terbit," ujar Evita, Kamis (15/10).Nantinya, penerapan HET Elpiji 3 kg ini, yang akan menerapkan adalah pemerintah daerah (Pemda), Kabupaten dan Kota. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2009.Evita mengatakan alasan penetapan HET bersubsidi elpiji kemasan 3 kg karena memperhatikan kondisi daerah dan daya beli masyarakatnya."Selain itu juga mempertimbangkan marjin yang wajar. Kemudian sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian elpiji," imbuh dia.