ESDM bakal evaluasi kebijakan keringanan tarif listrik yang berlaku saat ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan keringanan tarif listrik yang diberlakukan di tengah periode pandemi virus corona.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan diskon tarif 100% untuk pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA tidak mampu atau bersubsidi selama bulan April hingga Juni.

Di samping itu, mulai Mei sampai Oktober nanti pelanggan bisnis dan industri kecil golongan tarif 450 VA dikenakan tarif listrik gratis.


Baca Juga: Akumindo: Kebijakan listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil tidak tepat sasaran

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi setiap kebijakan keringanan tarif listrik yang ada berdasarkan perkembangan wabah virus corona di Indonesia. Hal tersebut penting dilakukan sebelum memutuskan apakah kebijakan yang ada perlu dilanjutkan ataupun diperluas.

“Kami perlu lihat seberapa lama dampak Covid-19 berlangsung. Perkiraan awal bulan Juni. Lalu, apa jadinya kalau lewat dari bulan Juni. Ini perlu dipikirkan,” ungkap dia dalam Rapat Dengar Pendapat Virtual dengan DPR RI, Senin (4/5).

Editor: Anna Suci Perwitasari