KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memakai Permen ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerjasamanya, untuk memutuskan perpanjangan kontrak Blok Rokan. Artinya tak langsung diberikan ke kontraktor eksisting yakni Chevron Pacific Indonesia. Alasannya peminat Blok Rokan banyak, sehingga akan ada proses lelang. Blok Rokan baru habis kontrak tahun 2021. Namun blok dengan produksi 230.000 barel per hari (bph) ini sudah menjadi rebutan PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Pertamina. Bahkan bulan lalu Chevron mengajukan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan selama 20 tahun dengan skema gross split. Kementerian ESDM sudah meminta Chevron membuka data room Blok Rokan ke Pertamina. Artinya Pertamina bisa melihat profil Blok Rokan untuk menjadi pertimbangan dalam meneruskan blok itu.
ESDM bakal melelang Blok Rokan bulan Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memakai Permen ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerjasamanya, untuk memutuskan perpanjangan kontrak Blok Rokan. Artinya tak langsung diberikan ke kontraktor eksisting yakni Chevron Pacific Indonesia. Alasannya peminat Blok Rokan banyak, sehingga akan ada proses lelang. Blok Rokan baru habis kontrak tahun 2021. Namun blok dengan produksi 230.000 barel per hari (bph) ini sudah menjadi rebutan PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Pertamina. Bahkan bulan lalu Chevron mengajukan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan selama 20 tahun dengan skema gross split. Kementerian ESDM sudah meminta Chevron membuka data room Blok Rokan ke Pertamina. Artinya Pertamina bisa melihat profil Blok Rokan untuk menjadi pertimbangan dalam meneruskan blok itu.