JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kemudahan untuk komoditas tambang batuan. Rencananya, ESDM segera merevisi lampiran Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, selama ini, kinerja perusahaan tambang batuan terganggu aturan batasan minimum produk yang boleh diekspor. "Produksi mereka sekarang terganggu, karena memang produknya sudah tidak bisa diapa-apakan lagi," kata dia kepada KONTAN, Rabu (18/12). Terdapat 19 jenis batuan yang diatur pemerintah dalam Permen ESDM Nomor 20/ 2013 soal batasan minimum pengolahan. Adapun jenis tambang batuan tersebut di antaranya marmer, toseki, granit, onik, garnet, giok, dan agat. Menurut Dede, pihaknya akan meminta masukan sejumlah pengusaha tambang batuan terkait proses pengolahannya, sehingga pemerintah dapat menentukan batasan minimum produk yang boleh diekspor. Pasalnya, selama ini, permintaan ekspor terhadap tambang batuan masih cukup besar.
ESDM bakal revisi kadar minimum produk batuan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kemudahan untuk komoditas tambang batuan. Rencananya, ESDM segera merevisi lampiran Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, selama ini, kinerja perusahaan tambang batuan terganggu aturan batasan minimum produk yang boleh diekspor. "Produksi mereka sekarang terganggu, karena memang produknya sudah tidak bisa diapa-apakan lagi," kata dia kepada KONTAN, Rabu (18/12). Terdapat 19 jenis batuan yang diatur pemerintah dalam Permen ESDM Nomor 20/ 2013 soal batasan minimum pengolahan. Adapun jenis tambang batuan tersebut di antaranya marmer, toseki, granit, onik, garnet, giok, dan agat. Menurut Dede, pihaknya akan meminta masukan sejumlah pengusaha tambang batuan terkait proses pengolahannya, sehingga pemerintah dapat menentukan batasan minimum produk yang boleh diekspor. Pasalnya, selama ini, permintaan ekspor terhadap tambang batuan masih cukup besar.