KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup atas terminasi Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) miliknya. "Sudah kita daftarkan pada 9 April lalu, tapi belum masukan memori banding tenggatnya kalau tak salah pada 9 Mei. Jadi kita akan segera serahkan memori bandingnya," kata Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Heriyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/4). Heri menambahkan, beberapa pokok utama banding yang diajukan ESDM, berisi soal bantahan atas pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa alasan terminasi Asmin Koalindo tak sesuai Peraturan Menteri ESDM 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
ESDM banding atas putusan PTUN yang menangkan Asmin Koalindo Tuhup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup atas terminasi Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) miliknya. "Sudah kita daftarkan pada 9 April lalu, tapi belum masukan memori banding tenggatnya kalau tak salah pada 9 Mei. Jadi kita akan segera serahkan memori bandingnya," kata Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Heriyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/4). Heri menambahkan, beberapa pokok utama banding yang diajukan ESDM, berisi soal bantahan atas pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa alasan terminasi Asmin Koalindo tak sesuai Peraturan Menteri ESDM 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.