JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui pihaknya sedang berusaha merevisi Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun upaya ini bukan untuk memuluskan kepentingan PT Freeport Indonesia terkait keinginannya untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) pasca tahun 2021. Rudi Gobel, Staf Ahli Menteri ESDM, mengatakan revisi PP No 77/2014 merupakan suatu kebutuhan. Sebab, aturan yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa kontrak 2 tahun sebelum perjanjian habis tidak relevan dengan situasi saat ini.
ESDM bantah revisi PP No 77 karena tunduk Freeport
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui pihaknya sedang berusaha merevisi Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun upaya ini bukan untuk memuluskan kepentingan PT Freeport Indonesia terkait keinginannya untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) pasca tahun 2021. Rudi Gobel, Staf Ahli Menteri ESDM, mengatakan revisi PP No 77/2014 merupakan suatu kebutuhan. Sebab, aturan yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa kontrak 2 tahun sebelum perjanjian habis tidak relevan dengan situasi saat ini.