JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku, hingga kini, belum ada lagi perusahaan tambang mineral yang mengajukan rekomendasi izin ekspor. Baru tiga perusahaan yang sudah memperoleh izin , yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang Tbk. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menjelaskan, untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor mineral syarat yang harus dipenuhi harus lengkap. Misalnya, perusahaan harus mencantumkan komitmen mereka pembangunan smelter. Apabila itu tidak dicantumkan, rekomendasi ekspor tidak akan diberikan. "Nnti ada tim verifikator independent yang akan mengecek pembangunan smelter mereka. Kalau tidak ada komitmen tersebut, tidak diberikan," ungkapnya, kepada KONTAN, Jumat (28/4).
ESDM banyak tolak proposal ekspor mineral
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku, hingga kini, belum ada lagi perusahaan tambang mineral yang mengajukan rekomendasi izin ekspor. Baru tiga perusahaan yang sudah memperoleh izin , yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang Tbk. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menjelaskan, untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor mineral syarat yang harus dipenuhi harus lengkap. Misalnya, perusahaan harus mencantumkan komitmen mereka pembangunan smelter. Apabila itu tidak dicantumkan, rekomendasi ekspor tidak akan diberikan. "Nnti ada tim verifikator independent yang akan mengecek pembangunan smelter mereka. Kalau tidak ada komitmen tersebut, tidak diberikan," ungkapnya, kepada KONTAN, Jumat (28/4).