KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh catatan bahwa masih ada sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban suplai batubara atau domestik market obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Akibat belum maksimal, Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui suratnya bernomor 2841/30/MEM.B/18 per tanggal 8 Juni 2018 menetapkan bahwa apabila pada triwulan II 2018, suplai batubara DMO tidak dapat memenuhi kewajiban sebanyak 25%, akan dikenakan sanksi berupa pengurangan tingkat produksi tahun 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya kepatuhan bagi IUP maupun PKP2B yang sampai saat ini belum memenuhi kewajiban DMO 25%.
ESDM: Banyak yang belum penuhi kewajiban batubara DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh catatan bahwa masih ada sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban suplai batubara atau domestik market obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Akibat belum maksimal, Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui suratnya bernomor 2841/30/MEM.B/18 per tanggal 8 Juni 2018 menetapkan bahwa apabila pada triwulan II 2018, suplai batubara DMO tidak dapat memenuhi kewajiban sebanyak 25%, akan dikenakan sanksi berupa pengurangan tingkat produksi tahun 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya kepatuhan bagi IUP maupun PKP2B yang sampai saat ini belum memenuhi kewajiban DMO 25%.