JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum ada opsi untuk menyerahkan pengelolaan tambang PT Freeport Indonesia pasca kontrak berakhir di 2021 ke PT Antam Tbk. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan sikap pemerintah mengenai perpanjangan operasi Freeport ditentukan pada 2019. "Kami tidak mau berandai-andai dulu. Kita tunggu saja di 2019," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (20/11). Bambang menuturkan perpanjangan operasi tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu menyebutkan pengajuan perpanjangan dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Lantaran kontrak Freeport berakhir di 2021, maka permohonan perpanjangan diajukan paling cepat di 2019. Menurut Bambang, pemerintah bakal menentukan sikap setelah Freeport menyampaikan permohonan tersebut. Oleh karena itu, saat ini pemerintah belum membuka opsi apapun. "(Di 2019) Apakah dikasih perpanjangan atau tidak. (Kalau tidak) baru setelah itu ngomong mau dikasih ke siapa," jelasnya. Opsi Antam mengambil alih tambang Freeport dikemukakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Luhut menyebut, pengelolaan tambang Freeport itu seperti skema Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Artinya pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport dan menyerahkan ke BUMN dalam hal ini Antam.
ESDM belum akan serahkan tambang Freeport ke Antam
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum ada opsi untuk menyerahkan pengelolaan tambang PT Freeport Indonesia pasca kontrak berakhir di 2021 ke PT Antam Tbk. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan sikap pemerintah mengenai perpanjangan operasi Freeport ditentukan pada 2019. "Kami tidak mau berandai-andai dulu. Kita tunggu saja di 2019," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (20/11). Bambang menuturkan perpanjangan operasi tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu menyebutkan pengajuan perpanjangan dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Lantaran kontrak Freeport berakhir di 2021, maka permohonan perpanjangan diajukan paling cepat di 2019. Menurut Bambang, pemerintah bakal menentukan sikap setelah Freeport menyampaikan permohonan tersebut. Oleh karena itu, saat ini pemerintah belum membuka opsi apapun. "(Di 2019) Apakah dikasih perpanjangan atau tidak. (Kalau tidak) baru setelah itu ngomong mau dikasih ke siapa," jelasnya. Opsi Antam mengambil alih tambang Freeport dikemukakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Luhut menyebut, pengelolaan tambang Freeport itu seperti skema Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Artinya pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport dan menyerahkan ke BUMN dalam hal ini Antam.