JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) belum bisa melakukan lelang lahan tambang bekas kelolaan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kendala ada pada ketidakjelasan instruksi Presiden Joko Widodo soal batasan moratorium, apakah untuk lahan baru atau lahan yang sudah menjadi wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP. Alhasil, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyanto, pihaknya belum melanjutkan kualifikasi lelang lantaran masih menunggu kelanjutan instruksi Presiden. "Belum kami laksanakan karena belum tahu ada moratorium baru atau tidak," ujarnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (10/6). Sejatinya, ESDM bersiap melelang 11.000 hektare (ha) lahan. Adapun lahan Vale yang dikembalikan ke negara seluas 72.074,66 ha dari sembilan blok. Namun luas lahan yang akan dilelang itu cuma 30.309,48 ha. Sisanya berstatus wilayah pencadangan negara (WPN).
ESDM belum melelang lahan tambang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) belum bisa melakukan lelang lahan tambang bekas kelolaan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kendala ada pada ketidakjelasan instruksi Presiden Joko Widodo soal batasan moratorium, apakah untuk lahan baru atau lahan yang sudah menjadi wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP. Alhasil, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyanto, pihaknya belum melanjutkan kualifikasi lelang lantaran masih menunggu kelanjutan instruksi Presiden. "Belum kami laksanakan karena belum tahu ada moratorium baru atau tidak," ujarnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (10/6). Sejatinya, ESDM bersiap melelang 11.000 hektare (ha) lahan. Adapun lahan Vale yang dikembalikan ke negara seluas 72.074,66 ha dari sembilan blok. Namun luas lahan yang akan dilelang itu cuma 30.309,48 ha. Sisanya berstatus wilayah pencadangan negara (WPN).