KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum mengambil keputusan terkait surat Menteri Keuangan mengenai risiko keuangan PT PLN (Persero). Surat tertanggal 19 September 2017 itu menyoroti adanya risiko beban keuangan yang cukup tinggi yang harus ditanggung PLN terutama dari proyek 35 GW (35.0000 MW). Ditambah melemahnya penjualan listrik dan tidak adanya kenaikan tarif listrik di tengah kenaikan harga energi primer seperti batubara. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy N. Sommeng mengatakan, kewenangan menjawab surat tersebut ada di Menteri BUMN dan Menteri ESDM. Menurutnya, Kementerian ESDM hanya akan menjalankan teknis kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.
ESDM belum ubah kebijakan tarif listrik
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum mengambil keputusan terkait surat Menteri Keuangan mengenai risiko keuangan PT PLN (Persero). Surat tertanggal 19 September 2017 itu menyoroti adanya risiko beban keuangan yang cukup tinggi yang harus ditanggung PLN terutama dari proyek 35 GW (35.0000 MW). Ditambah melemahnya penjualan listrik dan tidak adanya kenaikan tarif listrik di tengah kenaikan harga energi primer seperti batubara. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy N. Sommeng mengatakan, kewenangan menjawab surat tersebut ada di Menteri BUMN dan Menteri ESDM. Menurutnya, Kementerian ESDM hanya akan menjalankan teknis kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.