JAKARTA. Persoalan yang membelit PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) tampaknya bakal semakin pelik. Belum usai persoalan dualisme kepemimpinan emiten tambang tersebut, kini muncul masalah baru. Cucu usaha BRAU, yakni PT Berau Coal, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama, mendapatkan surat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat Kementerian ESDM mempertanyakan komposisi kepemilikan saham asing pada induk usahanya. Permintaan penjelasan Kementerian ESDM ini tertuang di Surat Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 998/32/DBB/2015 tertanggal 23 April 2015. Pemerintah menilai perusahan status penanaman modal asing (PMA) pada BRAU menyalahi ketentuan dalam kontrak PKP2B milik PT Berau Coal yang seharusnya kepemilikan saham peserta nasional tetap harus mayoritas di perusahaan ini.
ESDM: Berau wajib divestasi 51% saham
JAKARTA. Persoalan yang membelit PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) tampaknya bakal semakin pelik. Belum usai persoalan dualisme kepemimpinan emiten tambang tersebut, kini muncul masalah baru. Cucu usaha BRAU, yakni PT Berau Coal, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama, mendapatkan surat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat Kementerian ESDM mempertanyakan komposisi kepemilikan saham asing pada induk usahanya. Permintaan penjelasan Kementerian ESDM ini tertuang di Surat Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 998/32/DBB/2015 tertanggal 23 April 2015. Pemerintah menilai perusahan status penanaman modal asing (PMA) pada BRAU menyalahi ketentuan dalam kontrak PKP2B milik PT Berau Coal yang seharusnya kepemilikan saham peserta nasional tetap harus mayoritas di perusahaan ini.