JAKARTA. Pasca PT Timah Tbk mundur dari rencana pengelolaan tambang timah eks PT Koba Tin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah status lahan tambang tersebut menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari status lahan itu wilayah pencadangan negara (WPN). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, ada tiga tawaran opsi yang bisa jadi alternatif perubahan status izin lahan menjadi WIUPK. Pertama, sesuai dengan aturan, lahan akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang berminat dan memiliki dana. Kedua, lahan bisa diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD melalui pemerintah daerah (Pemda). Ketiga, lahan bisa diberikan kepada pihak swasta dengan skema lelang.
ESDM berharap ada BUMD pengelola eks Koba Tin
JAKARTA. Pasca PT Timah Tbk mundur dari rencana pengelolaan tambang timah eks PT Koba Tin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah status lahan tambang tersebut menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari status lahan itu wilayah pencadangan negara (WPN). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, ada tiga tawaran opsi yang bisa jadi alternatif perubahan status izin lahan menjadi WIUPK. Pertama, sesuai dengan aturan, lahan akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang berminat dan memiliki dana. Kedua, lahan bisa diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD melalui pemerintah daerah (Pemda). Ketiga, lahan bisa diberikan kepada pihak swasta dengan skema lelang.