JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan opsi dan mempersilakan kepada perusahaan pertambangan dalam hal ini Kontrak Karya (KK) yang memiliki kewajiban divestasi saham. Para perusahaan ini bisa divestasi saham lewat Initial Public Offering (IPO) di bursa saham. Menteri ESDM, Igantius Jonan pada Rabu malam (16/11) mengadakan, pertemuan tertutup dengan para Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan dan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya membahas penyelesaian amandemen kontrak. Dari enam isu dalam amandemen kontrak, salah satu di antaranya yang alot dibicarakan ialah mengenai divestasi saham. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, Sujatmiko mengatakan, Menteri ESDM, Ignatius Jonan meminta supaya divestasi saham ini disarankan lebih mulus.
ESDM beri opsi divestasi saham lewat IPO
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan opsi dan mempersilakan kepada perusahaan pertambangan dalam hal ini Kontrak Karya (KK) yang memiliki kewajiban divestasi saham. Para perusahaan ini bisa divestasi saham lewat Initial Public Offering (IPO) di bursa saham. Menteri ESDM, Igantius Jonan pada Rabu malam (16/11) mengadakan, pertemuan tertutup dengan para Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan dan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya membahas penyelesaian amandemen kontrak. Dari enam isu dalam amandemen kontrak, salah satu di antaranya yang alot dibicarakan ialah mengenai divestasi saham. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, Sujatmiko mengatakan, Menteri ESDM, Ignatius Jonan meminta supaya divestasi saham ini disarankan lebih mulus.