ESDM beri penjelasan soal Permen ESDM yang atur tarif listrik perusahaan IUPTL



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendadak menggelar jumpa pers terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Aturan ini mengatur soal tarif tenaga listrik perusahaan pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) di dalam Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng mengungkapkan, inti dari Permen ini ialah untuk memberikan kepastian soal penetapan tarif tenaga listrik. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, belum diatur dengan tegas batas waktu penetapan tarif tenaga listrik di wilayah usaha yang harus terlebih dulu melewati tahapan pengajuan dan persetujuan dari pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD dan Gubernur. Sehingga, lanjut Andy, jika jangka waktu penetapan tarif tidak diatur, maka itu bisa menimbulkan ketidak pastian dalam jangka waktu yang lama. Sehingga, pemegang IUPTL di wilayah usha dan konsumennya, bisa dirugikan. "Kita ingin encourage investasi, bukan sebaliknya. Jadi jangan sampai investasi yang sudah lama, sudah jadi, tenant sudah ada, tapi harga belum ditetapkan, harga masih mengacu kepada harga PLN. Akhirnya Perrmen ini keluar, " kata Andy saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/12). Adapun, dalam Pasal 10 Permen ini, permohonan penetapan tarif pertama kali diajukan oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha paling lambat tiga bulan setelah mempunyai konsumen. Dalam Pasal 13 disebutkan, apabila dalam jangka waktu tiga bulan DPRD belum memberikan persetujuan atas permohonan penetapan tarif pertama kali, maka pemegang IUPTL menerapkan tarif sementara yang berlaku paling lama enam bulan. Tarif sementara itu merupakan tarif tenaga listrik PLN atau tarif pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD, pada struktur dan/atau golongan tarif yang sama. Lebih lanjut, dalam pasal 14 disebutkan, apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak penerapan tarif sementara, DPRD belum memberikan persetujuan, maka gubernur menetapkan tarif dengan acuan yang sama. Permen ini juga mengatur, apabila gubernur tidak dapat menetapkan tarif, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD. Sedangkan untuk tarif perubahan, jika dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, maka tarif sebelumnya tetap berlaku. Andy mencontohkan, salah satu wilayah usaha yang penetapan tarifnya terhambat karena belum adanya persetujuan dari daerah, adalah wilayah usaha yang ada di Gresik. "Intinya dalam Permen ini, jika sudah diberikan batas waktu tertentu (kepada daerah) tidak bisa ditetapkan, maka akan dikembalikan ke pusat. Ini justru melindungi investor, jadi tidak ada keterlambatan (penetapan tarif), sehingga ketidak pastian tidak ada," ungkap Andy. Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menerangkan, saat ini ada 50 wilayah usha penyediaan tenaga listrik. dari jumlah tersebut, 34 telah beroperasi dan 16 masih belum beroperasi. Jisman bilang, dari 34 yang sudah beroperasi itu, baru enam wilayah usaha yang sudah memiliki tarif, sedangkan sisanya masih menunggu penetapan tarif. "Jadi ini solusi, bukan untuk menghambat investasi, supaya listrik bisa ter-deliver dengan baik," ujar Jisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Azis Husaini