Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri / Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Revisi Permen 15 ini diharapkan dapat membantu PT Pertamina (persero) berinvestasi di blok Mahakam pada tahun depan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengatakan pembahasan mengenai revisi Permen 15 tersebut sudah dilakukan. Saat ini prosesnya tinggal melaporkan kepada Plt Menteri ESDM. Salah satu poin krusial yang akan ditambahkan dalam beleid tersebut adalah izin bagi kontraktor baru untuk melkaukan investasi selama masa transisi. "(Permen) itu direvisi supaya masa transisinya lebih tegas. Sebelum ambil alih sudah bisa investasi, yang mengerjakan tetap existing contractor," ujar Wiratmaja pada Senin (29/8).
ESDM beri red carpet bagi Pertamina ke Mahakam
Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri / Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Revisi Permen 15 ini diharapkan dapat membantu PT Pertamina (persero) berinvestasi di blok Mahakam pada tahun depan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengatakan pembahasan mengenai revisi Permen 15 tersebut sudah dilakukan. Saat ini prosesnya tinggal melaporkan kepada Plt Menteri ESDM. Salah satu poin krusial yang akan ditambahkan dalam beleid tersebut adalah izin bagi kontraktor baru untuk melkaukan investasi selama masa transisi. "(Permen) itu direvisi supaya masa transisinya lebih tegas. Sebelum ambil alih sudah bisa investasi, yang mengerjakan tetap existing contractor," ujar Wiratmaja pada Senin (29/8).