KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kepastian sementara bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara yang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum terbit. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang dikutip pada Senin (5/1/2026), pemerintah memperbolehkan pemegang izin tetap menjalankan kegiatan operasi produksi dengan batasan tertentu hingga 31 Maret 2026. Relaksasi ini diberikan seiring berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB.
ESDM Beri Relaksasi RKAB 2026, Tambang Tetap Bisa Berproduksi hingga 31 Maret
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kepastian sementara bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara yang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum terbit. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang dikutip pada Senin (5/1/2026), pemerintah memperbolehkan pemegang izin tetap menjalankan kegiatan operasi produksi dengan batasan tertentu hingga 31 Maret 2026. Relaksasi ini diberikan seiring berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB.