ESDM Beri Relaksasi RKAB 2026, Tambang Tetap Bisa Berproduksi hingga 31 Maret



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kepastian sementara bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara yang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum terbit. 

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang dikutip pada Senin (5/1/2026), pemerintah memperbolehkan pemegang izin tetap menjalankan kegiatan operasi produksi dengan batasan tertentu hingga 31 Maret 2026.

Relaksasi ini diberikan seiring berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB.


Baca Juga: Pertamina EP Adera Field Temuan Sumur Minyak Baru dengan Potensi 3.442 Barel

Dalam beleid tersebut, RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum aturan baru diundangkan wajib disesuaikan dan diajukan ulang melalui sistem informasi yang ditetapkan pemerintah 

Namun, dalam hal penyesuaian RKAB 2026 telah diajukan tetapi belum memperoleh persetujuan hingga akhir tahun berjalan, RKAB lama masih dapat dijadikan acuan sementara untuk kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi sampai dengan 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kepastian usaha pertambangan pada awal tahun 2026, khususnya bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), dan PKP2B tahap operasi produksi 

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Minerba juga mengatur sejumlah prasyarat agar perusahaan tetap dapat beroperasi. Di antaranya, perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari RKAB tiga tahunan, telah mengajukan penyesuaian RKAB melalui sistem, menempatkan jaminan reklamasi tahun 2025, serta mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah tambang yang berada di kawasan hutan.

Meski demikian, pemerintah membatasi volume produksi sementara. Pemegang izin hanya diperkenankan melakukan kegiatan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Selanjutnya, apabila persetujuan penyesuaian RKAB 2026 telah diterbitkan, maka dokumen tersebut menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan ke depan.

Baca Juga: Lampaui Target, Nilai Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp 36,4 Triliun

Kebijakan transisi ini diharapkan mampu meredam potensi gangguan operasional tambang di awal 2026, sekaligus memastikan proses penyesuaian RKAB berjalan sesuai dengan ketentuan tata kelola pertambangan yang baru.

Selanjutnya: Loyo, Rupiah Spot Melemah 0,19% ke Rp 16.756 per Dolar AS pada Senin (5/1) Siang

Menarik Dibaca: Promo HokBen Spesial Musim Hujan, Beli Hoka Ramen Gratis Bubur Hangat Khas Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News