JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal positif untuk memperpanjang kontrak Blok Masela, Laut Arafuru, Maluku menjadi 2048. Saat ini, Inpex Masela Ltd sudah menyiapkan head of agreement (HoA) dengan pembeli gas dari Blok Masela yang merupakan salah satu syarat jika ingin kontraknya bisa diperpanjang. Sekadar menyegarkan ingatan, permohonan perpanjangan kontrak Inpex Masela Ltd menerjang PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 28. Pada pasal 28 butir 5 menyatakan, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan 10 tahun atau 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Sementara, masa kontrak Inpex baru habis 2028 atau 30 tahun sejak pertama kali diteken di 1998 lalu. Artinya, Inpex baru boleh meminta perpanjangan kontrak pada 2018 mendatang, bukan tahun 2014. Apalagi, Inpex baru berencana memproduksi Blok Masela 2018 nanti.
ESDM beri sinyal bakal perpanjang kontrak Inpex
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal positif untuk memperpanjang kontrak Blok Masela, Laut Arafuru, Maluku menjadi 2048. Saat ini, Inpex Masela Ltd sudah menyiapkan head of agreement (HoA) dengan pembeli gas dari Blok Masela yang merupakan salah satu syarat jika ingin kontraknya bisa diperpanjang. Sekadar menyegarkan ingatan, permohonan perpanjangan kontrak Inpex Masela Ltd menerjang PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 28. Pada pasal 28 butir 5 menyatakan, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan 10 tahun atau 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Sementara, masa kontrak Inpex baru habis 2028 atau 30 tahun sejak pertama kali diteken di 1998 lalu. Artinya, Inpex baru boleh meminta perpanjangan kontrak pada 2018 mendatang, bukan tahun 2014. Apalagi, Inpex baru berencana memproduksi Blok Masela 2018 nanti.