JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hanya ada 6.174 Izin Usaha Pertambangan yang mengantongi status clean and clear (IUP CnC). Ini hanya sebagian dari total 10.543 IUP. Selebihnya belum masih belum mengantongi izin CnC. Oiya, izin CnC ini diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berada di wilayah operasi legal dan tidak tumpang tindih. Pemberian izin ini juga untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat tidak terpantau, serta memudahkan pemerintah memantau royalti dari perusahaan tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa rekonsiliasi sudah berakhir pada Juni kemarin. Pihaknya sudah mendatangi seluruh provinsi penghasil tambang untuk melakukan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak.
ESDM bertemu KPK bahas izin usaha tambang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hanya ada 6.174 Izin Usaha Pertambangan yang mengantongi status clean and clear (IUP CnC). Ini hanya sebagian dari total 10.543 IUP. Selebihnya belum masih belum mengantongi izin CnC. Oiya, izin CnC ini diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berada di wilayah operasi legal dan tidak tumpang tindih. Pemberian izin ini juga untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat tidak terpantau, serta memudahkan pemerintah memantau royalti dari perusahaan tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa rekonsiliasi sudah berakhir pada Juni kemarin. Pihaknya sudah mendatangi seluruh provinsi penghasil tambang untuk melakukan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak.