ESDM: Biaya Investasi Bisnis SPKLU Mulai Rp 500 Jutaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang untuk mengembangkan bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) terbuka lebar. Biaya investasinya beragam, tergantung teknologi yang digunakan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Gatik Kementerian ESDM Havidh Nazif mengatakan bahwa biaya investasi untuk memulai bisnis SPKLU berkisar sebesar Rp 500 juta untuk unit SPKLU jenis fast charging dan Rp 1 miliar untuk SPKLU ultra fast charging.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya-biaya investasi di luar pembelian unit SPKLU seperti biaya lahan, biaya penyambungan, dan lain-lain.


“Kalau investasi untuk unitnya saja itu di sekitaran Rp 350 juta untuk fast charging, dan ultra fast charging itu untuk unitnya saja sekitar Rp 750 juta,” ujar Havidh di acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Gedung Ditjen Gatrik, Senin (31/7).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 48.118 Unit SPKLU dan 196.179 Unit SPBKLU di 2030

Sementara itu, Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, mengatakan bahwa biaya pembelian unit SPKLU semakin murah dari ke waktu. Hal ini lantaran semakin banyaknya pasokan produksi unit SPKLU di pasaran.

“Kalau kemarin-kemarin kan pabrikannya belum banyak, jadi masih mahal. kalau ultra fast chaarging itu hampir sekitar Rp 1 miliar. tapi ini kan ini sudah mulai banyak diproduksi banyak ya, makanya bisa turun Rp 700-Rp 800-an (juta),” kata Edi (31/7).

Selain biaya investasi yang semakin murah, waktu pengembalian modal bisnis SPKLU juga dipercaya semakin singkat. Hal ini setelah adanya Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 yang ditetapkan 17 Juli 2023 lalu.

Kepmen tersebut menetapkan biaya layanan pengisian listrik yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU fast atau ultra fast charging.

Jumlahnya maksimal sebesar Rp 25.000 per pengisian untuk biaya fast charging dan maksimal Rp 57.000 per pengisian untuk layanan ultra fast charging. Sementara itu, tarif layanan listrik masih di angka Rp 2.467 per kWh seperti diatur sebelumnya.

Ketua Bidang Regulasi Asosiasi Pengusaha Pengisian Kendaraan Listrik Umum (APPKLI), Benhur, memperkirakan bahwa bisa balik modal dalam kurun waktu 6 tahun dengan adanya insentif ini.

Baca Juga: Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU Diatur

Hitungan tersebut dengan asumsi rata-rata volume pengisian listrik terhadap mobil listrik sebanyak 5 unit per hari dengan tipe pengisian fast charging dan ultra fast charging serta biaya investasi SPKLU sekitar Rp 800 juta.

“(Dengan tarif Rp 2.467) tanpa biaya tambahan (biaya layanan pengisian listrik) balik modalnya 18 tahun,” kata Benhur saat ditemui usai acara.

Sedikit informasi, hingga Juli 2023 ini, total jumlah SPKLU yang sudah beroperasi di dalam negeri mencapai 842 unit, sementara SPBKLU 1.34 unit. Sebanyak 616 SPKLU di antaranya dikembangkan oleh PLN.

Pemerintah menargetkan,jumlah SPKLU bisa tumbuh menjadi 48.118 unit di 2030, sedang SPBKLU mencapai 196.179 unit di 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto