JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang negosiasi kepada PT Freeport Indonesia mengenai kesepakatan harga divestasi saham 10,64%. Sesuai dengan surat keberatan mengenai harga divestasi saham senilai US$ 1,7 miliar, yang dilayangkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM kepada Freeport, pemerintah meminta perusahaan tambang tersebut menawarkan kembali sahamnya dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku. Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 27/2013, hitungan divestasi saham berdasarkan biaya pergantian atas investasi atau yang disebut replacement cost.
ESDM buka negosiasi harga Freeport US$ 630 juta
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang negosiasi kepada PT Freeport Indonesia mengenai kesepakatan harga divestasi saham 10,64%. Sesuai dengan surat keberatan mengenai harga divestasi saham senilai US$ 1,7 miliar, yang dilayangkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM kepada Freeport, pemerintah meminta perusahaan tambang tersebut menawarkan kembali sahamnya dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku. Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 27/2013, hitungan divestasi saham berdasarkan biaya pergantian atas investasi atau yang disebut replacement cost.