KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi penunjukan langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Saat ini, pengelolaan WK Migas dilakukan dengan cara lelang atau tender WK Migas. Opsi penujukan langsung WK Migas ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasalnya, UU Migas saat ini secara substansi harus di evaluasi kembali untuk memberikan kemudahan dan kepastian investor di sektor hulu migas. "Dan juga kalau kita lihat dari apa yang diinginkan oleh investor di global migas, itu justru yang pertama mereka inginkan adanya simplifikasi proses untuk mereka bisa melaksanakan kegiatan. Jadi kalau selama ini kan kita melalui proses tender lelang," kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7).
ESDM Buka Peluang Penunjukan Langsung WK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi penunjukan langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Saat ini, pengelolaan WK Migas dilakukan dengan cara lelang atau tender WK Migas. Opsi penujukan langsung WK Migas ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasalnya, UU Migas saat ini secara substansi harus di evaluasi kembali untuk memberikan kemudahan dan kepastian investor di sektor hulu migas. "Dan juga kalau kita lihat dari apa yang diinginkan oleh investor di global migas, itu justru yang pertama mereka inginkan adanya simplifikasi proses untuk mereka bisa melaksanakan kegiatan. Jadi kalau selama ini kan kita melalui proses tender lelang," kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7).
TAG: