KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penataan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi di bidang jasa pertambangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan, pada regulasi dasar sejatinya tidak memperkenankan afiliasi, namun Kepmen ESDM terbaru justru membuka peluang tersebut.
Baca Juga: KAI Commuter Jajaki Pengadaan KRL Bekas Jepang untuk Tambah Armada Jabodetabek "Di regulasi memang tidak boleh diperkenankan afiliasi. Tetapi di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi bisa, tapi dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya salah satu pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, hilirisasi, dan lain-lain," ujarnya saat ditemui usai Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Tri mengungkapkan, kebijakan ini dikeluarkan juga untuk mencegah praktik pemegang izin mengerjakan seluruh kegiatan operasional sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Menurutnya, lewat pengetatan ini, pemerintah berupaya mendorong keterlibatan serta dampak positif bagi para pengusaha di daerah sekitar. "Kalau misalnya afiliasi berarti nggak boleh apa-apa dikerjakan oleh dirinya sendiri, itu nggak boleh. Ya kan bagus (impact-nya untuk pengusaha lokal)," ungkapnya.. Di samping mendorong peran pengusaha lokal, aturan ini juga mengantisipasi keterbatasan kapasitas vendor di daerah tertentu. Pemerintah tidak ingin operasional pertambangan terhambat hanya karena belum ada penyedia jasa lokal yang memenuhi kualifikasi standar industri. "Latar belakang munculnya Kepmen itu, ya kan ada beberapa yang memang di dalam suatu daerah itu tidak ada yang memenuhi kriteria untuk menjadi partner dari perusahaan itu, kan memungkinkan, jangan sampai ke kunci juga," pungkasnya. Untuk diketahui, dalam baleid tersebut disebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah IUP/IUPK. "Pemegang IUP atau pemegang IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi diktum kedua Kepmen tersebut. Larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tersebut mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP. Selain itu, larangan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (
beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP. Larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tersebut mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP. Selain itu, larangan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.
Ada Pengecualian
Meski menetapkan larangan, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP dan IUPK yang hendak menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Namun, penggunaan anak perusahaan atau afiliasi untuk kepentingan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM. Permohonan persetujuan harus diajukan kepada Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pemberian persetujuan atas permohonan pengunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," tulis beleid tersebut.
Baca Juga: Ada Aturan Anak Usaha di Kepmen ESDM 365/2026, Ini Kata Kontraktor Jasa Pertambangan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News