JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memburu tunggakan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Perusahaan penunggak utang ini tersebar di 19 provinsi. Pelaksana Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit mengaku sedang berkoordinasi dengan 19 pemerintah provinsi tersebut. Dia mengaku sedang memetakan status clean and clear (CnC) sekaligus jumlah tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun provinsi lain yang disasar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat. Sekedar menyegarkan ingatan, pada akhir Maret lalu, pemerintah sudah memetakan piutang negara di empat provinsi yaki Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat. Hasilnya, terdapat 350 perusahaan tambang yang menunggak iuran tetap maupun royalti. Jumlah kewajiban perusahaan yang belum dilunasi mencapai Rp 97,7 miliar.
ESDM buru utang perusahaan tambang di 19 provinsi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memburu tunggakan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Perusahaan penunggak utang ini tersebar di 19 provinsi. Pelaksana Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit mengaku sedang berkoordinasi dengan 19 pemerintah provinsi tersebut. Dia mengaku sedang memetakan status clean and clear (CnC) sekaligus jumlah tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun provinsi lain yang disasar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat. Sekedar menyegarkan ingatan, pada akhir Maret lalu, pemerintah sudah memetakan piutang negara di empat provinsi yaki Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat. Hasilnya, terdapat 350 perusahaan tambang yang menunggak iuran tetap maupun royalti. Jumlah kewajiban perusahaan yang belum dilunasi mencapai Rp 97,7 miliar.