KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini kembali mencabut 32 Peraturan Menteri ESDM serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang diklaim menyulitkan investasi. Pencabutan peraturan baik disektor ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba). Menteri ESDM, Ignasius Jonan bilang, pencabutan aturan itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar terus mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ia bilang, indikator-indikator makro berjalan baik. Namun kenapa pertumbuhan ekonomi hanya 5,2%. Jadi dengan pencabutan aturan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi.
ESDM cabut 32 aturan migas, listrik dan minerba yang menghambat investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini kembali mencabut 32 Peraturan Menteri ESDM serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang diklaim menyulitkan investasi. Pencabutan peraturan baik disektor ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba). Menteri ESDM, Ignasius Jonan bilang, pencabutan aturan itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar terus mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ia bilang, indikator-indikator makro berjalan baik. Namun kenapa pertumbuhan ekonomi hanya 5,2%. Jadi dengan pencabutan aturan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi.