JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) tengah mencari opsi lain selain menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk memuluskan kegiatan ekspor konsentrat yang telah terhenti sejak 12 Januari 2017. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, saat ini merupakan masa peralihan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan baru agar kegiatan operasi pertambangan tidak terhenti. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017, rekomendasi izin ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat, hanya bisa diberikan pada perusahaan IUP dan IUPK saja.
ESDM cari cara lain muluskan ekspor konsentrat
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) tengah mencari opsi lain selain menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk memuluskan kegiatan ekspor konsentrat yang telah terhenti sejak 12 Januari 2017. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, saat ini merupakan masa peralihan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan baru agar kegiatan operasi pertambangan tidak terhenti. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017, rekomendasi izin ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat, hanya bisa diberikan pada perusahaan IUP dan IUPK saja.