JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, Permen No 10/2016 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik bisa saja direvisi. Ini terkait dengan keluhan perusahaan listrik swasta yang merasa bank lokal dan internasional tidak mau meminjamkan dana akibat Permen No. 10/2016 dianggap tidak memberi kepastian bisnis ke para pengusaha. Misalnya pada Pasal 8 poin 2 menyebutkan, badan usaha harus menangung risiko force majeure tatkala ada perubahan kebijakan dari pemerintah (Harian KONTAN, edisi 10 Mei 2017). Selain itu bunga bank yang tinggi juga menjadi hambatan menyelesaikan proyek listrik. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, pasal 8 poin 2 dalam aturan itu masih harus dibahas. "Namanya produk hukum itu, kalau ada celah salah harus kita ubah, Kalau tidak workable, nanti kita diskusikan." ungkap dia, Jumat (12/5).
ESDM cari solusi pendanaan proyek
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, Permen No 10/2016 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik bisa saja direvisi. Ini terkait dengan keluhan perusahaan listrik swasta yang merasa bank lokal dan internasional tidak mau meminjamkan dana akibat Permen No. 10/2016 dianggap tidak memberi kepastian bisnis ke para pengusaha. Misalnya pada Pasal 8 poin 2 menyebutkan, badan usaha harus menangung risiko force majeure tatkala ada perubahan kebijakan dari pemerintah (Harian KONTAN, edisi 10 Mei 2017). Selain itu bunga bank yang tinggi juga menjadi hambatan menyelesaikan proyek listrik. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, pasal 8 poin 2 dalam aturan itu masih harus dibahas. "Namanya produk hukum itu, kalau ada celah salah harus kita ubah, Kalau tidak workable, nanti kita diskusikan." ungkap dia, Jumat (12/5).