ESDM dan BI finalisasi kewajiban pakai rupiah



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bank Indonesia (BI) tengah mendetilkan aturan wajib pemakaian rupiah untuk transaksi perdagangan tambang di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan dengan BI masih belum selesai perlu difinalisasikan.

"Pembahasan kita ingin mendetilkan, mana-mana yang bisa langsung pakai rupiah, mana yang temporari dan butuh waktu perubahan, serta mana yang permanen tidak memakai rupiah," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (13/5).


Tapi ia bilang, yang permanen tidak memakai rupiah adalah kegiatan perdagangan ekspor. Sementara untuk dalam negeri diwajibkan memakai rupiah.

"Iya dalam negeri, tapi belum final," tandasnya tanpa ingin memberitahu kapan hal tersebut rampung.

Asal tahu saja, kewajiban penggunaan mata uang rupiah baik untuk pribadi maupun perusahaan diatur dalam UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik bentuk tunai maupun non tunai yang dimulai pada 1 Juli 2015.

Sementara Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan tidak harus semua kegiatan perdagangan wajib rupiah. Maka demikian, aturan detilnya masih harus dibahas.

"Saya terima kasih karena ESDM salah satu pendukung penggunaan rupiah, kita akan sepakati sama-sama. Mana yang belum dan kenapa belum, karena kan tidak harus semua juga," tandasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo), Ladjiman Damanik mengatakan selama ini para pengusaha tambang semisal pemilik dari izin usaha pertambangan (IUP) masih banyak yang menggunakan mata uang dollar dalam perdagangan produknya ke perusahaan pabrik pemurnian (smelter).

Alasannya, harga patokan komoditas mineral masih menggunakan dollar. Namun begitu, pihaknya siap mendukung kewajiban tersebut asalkan ada peraturan pelaksanaan dan sosialisasi ke pengusaha tambang.

"Sebelum masa kewajiban ini berlaku, sebaiknya Kementerian ESDM melakukan sosialisasi agar pelaku usaha tambang bisa mempersiapkan diri," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia