JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bank Indonesia (BI) tengah mendetilkan aturan wajib pemakaian rupiah untuk transaksi perdagangan tambang di dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan dengan BI masih belum selesai perlu difinalisasikan. "Pembahasan kita ingin mendetilkan, mana-mana yang bisa langsung pakai rupiah, mana yang temporari dan butuh waktu perubahan, serta mana yang permanen tidak memakai rupiah," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (13/5).
ESDM dan BI finalisasi kewajiban pakai rupiah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bank Indonesia (BI) tengah mendetilkan aturan wajib pemakaian rupiah untuk transaksi perdagangan tambang di dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan dengan BI masih belum selesai perlu difinalisasikan. "Pembahasan kita ingin mendetilkan, mana-mana yang bisa langsung pakai rupiah, mana yang temporari dan butuh waktu perubahan, serta mana yang permanen tidak memakai rupiah," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (13/5).